Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU No.12 Tahun 2012 menyatakan Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Sedangkan Pendidikan Tinggi dimaksud telah disebutkan pada Pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Dalam UU Pendidikan Tinggi tersebut hanya menyebutkan dua macam Perguruan Tinggi yakni :
- Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah
- Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruang Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat
Silahkan klik pada kategori Perguruan Tinggi yang ingi Anda cari :
- Perguruan Tinggi Negeri Indonesia
- Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
- Perguruan Tinggi Islam Negeri Indonesia
- Perguruan Tinggi Islam Swasta Indonesia
- Perguruan Tinggi Kedinasan Indonesia
- Perguruan Tinggi Agama Hindu
- Perguruan Tinggi Agama Budha
0 comments:
Post a Comment