Friday, 11 January 2013

Kecelakaan Meningkat karena Siswa Tak Punya SIM?

Menurut data dari Kepolisian, pada tahun 2012 terdapat 780 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Karanganyar (sumber:Edupost) dan 90 % di antaranya kecelakan pengemudi sepeda motor.

Menyikapi hal tersebut, AKP Suwarsi, Kasat Lantas Polres Karanganyar mengungkapkan, saat ini orang tua mengizinkan anaknya menggunakan sepeda motor, padahal anak-anak mereka masih SMP atau meskipun sudah SMA namun tetap belum memiliki SIM.

Menurutnya, dari sisi aturan, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Sementara  dari sisi psikologis, anak-anak yang belum cukup umur itu belum memiliki antisipasi emosi yang cukup atau masih labil.

Relevankah usia 17 tahun sebagai salah satu syarat memperoleh SIM, KTP  atau tanda telah dewasa/cukup umur? Sebenarnya tingkat kedewasaan atau kemampuan seseorang mengendalikan emosi bukan ditentukan oleh umur.

Sejak dini, setiap anak mampu dilatih dan dipahamkan untuk bisa mengendalikan emosinya dan membedakan mana yang baik dan buruk, sehingga seiring bertambah umur dan pengalaman yang dialaminya, pribadi seorang anak/remaja semakin matang sehingga tidak dapat ditentukan sudah 17 tahun atau belum.

Semoga ke depan pihak pengambil kebijakan bisa melihat lebih dalam sisi perkembangan remaja. Meski secara ilmu psikologi remaja dikatakan memiliki emosi yang labil, namun menurut kami itu hanya menandakan remaja atau pemuda masih memiliki idealisme atau semangat yang tinggi untuk berubah, jadi bukan diartikan sebagai labil dalam hal negatif.

Umur berapapun, tetap punya peluang untuk mampu bersikap dewasa atau matang secara emosi. Jadi angka 17 tahun sebagai syarat memiliki SIM atau KTP dan tanda cukup umur, memang perlu ditinjau ulang lagi.

0 comments:

Post a Comment